Pernikahan Dini Menurut Pandangan Islam?
yup. ;) itulah judul yang akan blog PeRencana bagikan pada kesempatan di bulan ramadhan kali ini. Islam seperti yang kita ketahui telah menganjurkan bahkan memerintahkan kaum muslimin agar kiranya melaksankan pernikahan. Seperti yang di sabdakan Rasulullah SAW
"wahai pemuda siapa saja diantara kalian telah mampu memikul beban, hendaklah ia segera menikah, karena hal itu dapat menundukkan pandangan mata dan menjaga kehormatan. Sebaliknya barang siapa yang belum mampu hendaklah ia berpuasa, karena hal itu dapat menjadi perisai"
Berdasarkan riwayat yang dituturkan oleh Al-Hasan yang bersumber dari samurah Nabi SAW telah melarang hidup membujang. Al-Qur'an juga membawa ayat-ayat yang jelas mengenai anjuran untuk melangsungkan pernikahan. Allah SWT berfirman dalam QS. An Nisa[4] :3 yang artinya "nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang kalian senangi dua, tiga atau empat".
Nah sekarang apakah menikah dini dibolehkan dalam islam?
Hukum Menikah Dini
Menikah dini bila diartikan ialah 'menikah dalam usia masih muda atau remaja'. Hukum menikah dini menurut syariat adalah sunah sesuai hukum awal pernikahan yang telah dijelaskan di awal. Nabi Muhammad SAW dalam salah satu hadisnya pernah menjelaskan:
"Wahai para pemuda, barang siapa yang sudah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menyeru untuk menikah bagi para pemuda yang sudah mampu, bukan orang dewasa, bukan pula orang tua. Seruan tersebut tidak disertai indikasi mewajibkan karena menyeru para pemuda yang telah memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan sebuah pernikahan.
Jadi, Pernikahan Dini Menurut Pandangan Islam itu di bolehkan asalkan sudah mampu dan telah memenuhi syarat untuk menjalankannya.
sekian dulu info mengenai Pernikahan Dini Menurut Pandangan Islam yang dapat blog PeRencana Bagikan untuk anda. semoga bermanfaat
http://www.anneahira.com/pernikahan-dini-menurut-islam.htm
Jangan Lupa "DUA ANAK CUKUP"
{ 2 komentar... Berikan komentar, Kritik dan Saran Anda Tentang Kami }
asalkan memenuhi kriteria mampu, maka menikah dini boleh2 saja ya sobb ^^
salam perbloggeran sob, terima kasih kunjungannya di: http://cerita-ngeblog.blogspot.com
artikelnya mantap dan bermanfaat ya sobat :D
Posting Komentar
Isi Kolom Komentar Sebagai Tanda Partisipasi anda!